MAKALAH
INDUSTRI
Di Susun oleh :
Nama : Daffa
Rieza A
NPM
: 11417405
Kelas
: 2IB01
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga
saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam
makalah ini, saya akan membahas mengenai “Industri”.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak
Andi Asnur Pranata selaku dosen mata kuliah Teori Lingkungan yang telah yang
telah memberikan tugas ini. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran serta kritik yang dapat
membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada makalah
selanjutnya.
Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu
menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Depok, 7 Desember 2018
Daffa Rieza A
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………............................i
Daftar Isi………………………………………………………………..................................ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang…………………………………………………..
.....................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan………………………………………………....................................2
1.3 Ruang Lingkup
Masalah…………………………………..............................……… .....2
BAB II Pembahasan
2.1 Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan
Industri.........................................................3
2.2 Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada
Industrialisasi.................................................6
2.3 Keracunan Bahan Organis pada
Industrialisasi.................................................................10
2.4 Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap
Perusahaan Industri.....................................14
2.5 Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan
Industri..........................................................18
2.6 Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Terhadap Pembangunan Industri
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan dan Saran…………….................................................................................24
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1) Latar Belakang
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai
implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini
mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak
mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan
kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun
kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan
menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil
prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau telah ditentukan oleh pemerintah bahwa
dalam peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan sampai membawa akibat
rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan
dalam pendirian industri sekarang adalah keuntungan-keuntungan dari hasil
produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap masalah lingkungan, sehingga
pendirian industri tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil
pembuangan limbah industri yang kadang-kadang diabaikan.
Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang
matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya
segala pengaruh aktivitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkunganyang
lebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain
keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara hati-hati dipertimbangkan
kelestarian lingkungan. Berikut ini ada beberapa perinsip yang perlu
diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya :
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi
baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan baik
untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi
mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang
mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat
formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk
proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa mendapat
pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan
alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Yang dimaksud dengan idustri adalah pengelolaan
bahan baku menjadibahan jadi atau setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai
dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil
produksi dan hasil buangannya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari
bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis,
bahan korosif, bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk
pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.
2) Maksud dan Tujuan
Berdasarkan tujuan dalam penulisan laporan ini
didapatkan beberapa tujuan pembuatan makalah ini. Berikut adalah tujuan
tersebut:
1. Mengetahui jenis-jenis pencemaran yang
terdapat pada dibidang perindusrian di indonesia.
2. Mengetahui industri apa saja yang sangat
berdampak terhadap lingkungan di Indonesia.
3) Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup masalah yang akan dibahas
pada makalah kali ini sebagai berikut:
a. Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
b. Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada
Industrialisasi
c. Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
d. Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap
Perusahaan Industri
e. Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan Industri
f. Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Terhadap Pembangunan Industri
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup,
maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha
secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan
dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang
tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia
dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang)
berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi
untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan
secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan
lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan
dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah
“survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi
besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek,
dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap
mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan
dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan
yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai
terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup
manusia.
1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap
Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan
ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat
dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari
perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang
dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri
baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya
peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon
dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup
manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai
instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian,
karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen,
pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan
berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan
akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu
memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu
menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat
pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang
menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra
fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi
menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era
sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin
sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak
memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses
dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang
diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika
ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju
akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya
negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
2.2 Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada
Industrialisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan
pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang
bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan
beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1)
senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan
karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat
dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan
pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai
berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai
racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat
yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun
secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan
racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas
kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki
sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja
racun.
Bahan atau zat beracun pada
umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam
jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup
lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke
dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh
atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung
mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat
beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau
cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran
zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel
epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui
apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun
(toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi
Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004),
toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap
bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988)
menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan
kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal
Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan
per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan
percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal
Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam
milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat
menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies
setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi
secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan
terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang
apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun
ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu:
(1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang
masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu
melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di antaranya
adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal,
kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut
akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya
jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu
indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu
segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis
besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban
segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata
maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus
menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk
menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk
pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk
menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan
racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh
paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan
sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun
terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban
dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam
dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih
pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun
yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya
keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan
pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat
diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
2.3 Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif
seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga
mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri.
Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu
metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah
aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena
itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang
dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat,
sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi
alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin
sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh
karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan
akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan
muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama
sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula
gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah,
pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan
pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah
kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara
ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai
pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk
membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut
ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh
karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari
suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di
Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem
drinkers” di industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja
adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan
tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin
panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan
pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan
persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf
pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain
lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan
akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan
penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara
lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan
bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak
akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang
Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
2.4 Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap
Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri
harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan pembakaran atau dengan cara pencuciaan melalui proses kimia
sehingga uap/ udara yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk
udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan beracun, bisa dengan cara
pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar
tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas
faktor-faktor:
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan
tersebut.
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak
merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai.
d. Kondisi lingkungan setempat.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat
juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri
dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari
kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit oleh hasil-hasil produksi.
Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan, produk-produk ini perlu
pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan
masyarakat.
2.5 Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan Industri
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999
yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis
usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan
kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin
suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan
tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan
/ atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam
secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip
terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap
koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan
/ atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas
alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang
akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif
dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan
mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999
suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila
hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan
tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari
ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan
bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak
lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.
Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang
menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha
tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang
tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya
sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum
, tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup
langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan
arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian
dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau
kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam
Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat
meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal
koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan
anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan
bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib
AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat
sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08
tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam
proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak
memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran
masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian
AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan
masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan oleh
sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa
dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan
taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya
lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik
Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi
menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan
meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat
atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap
lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan
kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap
lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya sektor industri di
Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat akan dapat
ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut maka dengan
munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di Bangka Belitung
ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat
berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah
gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh
satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan
Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah tersebut antara lain dapat
berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia karena dapat membawa suatu
penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi ekonomi karena dapat
menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun tanam-tanaman dan peternakan,
lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang ada di dalam air seperti ikan,
dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya efek sampingnya adalah dapat
merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap
dipandang.
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh
sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya,
pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal
amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu
kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka
bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi
mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata, kerusakan
lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata tetapi pencemaran
limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan akan membawa efek
buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi bahaya limbah
itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa disadari bahwa
efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti tercemarnya air
bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal, alergi dan iritasi
itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita sadari.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu kiranya
diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau
pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga
apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya
atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang
dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya
disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam
pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan
air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian
yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama
sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua
pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan terbendung. Kenyataannya,
sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di Bangka
Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti
betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan efek
dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat
Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran
baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada
aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya.
Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah
yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat
secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi
tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka
Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan limbah secara
signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh
beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka Belitung.
Diharapnya limbah yang tadinya merupakan
buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif
yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa
ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan sebuah upaya untuk mencegah
kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi terlambat. Jangan
menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah tindakan atau aksi.
Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum bahaya itu datang.
Semoga dapat dipahami.
2.6 Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Terhadap Pembangunan Industri
Kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi,
Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya merupakan
wilayah lokasi industri yang tumbuh dan berkembang secara alamiah (artinya pada
awalnya tidak ada campur tangan pemerintah) dan merupakan limpahan dari
ketidaksiapan infrastruktur pada kawasan industri Pulogadung. Pesatnya
pembangunan industri di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya mendapat
perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang
di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada wilayah
penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri yang tidak mencemari lingkungan hidup.
Lingkungan industri di koridor Jalan Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh
tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga kerja pada industri menentukan pola
persebaran keruangan (spasial), yang tercermin pada pengelompokan industrinya.
Tipologi lingkungan industri skala sedang adalah pengelompokan lingkungan
industri berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang jumlahnya antara 20-300
orang. Tipologi
industri ini yang jumlahnya 100 atau 56,5 %
dari total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor Jalan Raya Bogor
(Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian ini yaitu:
(1) untuk mengetahui pola keruangan (spasial)
persebaran industri sedang;
(2) untuk mengetahui tenaga kerja industri sedang
pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk mengetahui hubungan industri sedang
dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industri yang menetap di
wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja penelitian, adalah:
a. pola persebaran industri sedang mengikuti
pola tata ruang.
b. terdapat hubungan antara industri sedang
dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat pekerja industry yang menetap di
sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada penelitian ini dilakukan penghitungan
skala T (indeks tetangga terdekat), prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal
untuk industri, dan derajat kekuatan hubungan antara variabel bebas (lingkungan
social masyarakat pekerja pabrik) dan variabel terikat (industri sedang).
Pengujian dilakukan dengan metode statistik koefisien korelasi kontigensi
menggunakan software SPSS versi +98 for windows, yang dilanjutkan dengan
pembobotan skoring dari masing-masing variabel lingkungan sosial (tingkat
pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas permukiman) terhadap industri
sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi industri skala sedang di wilayah
penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon, Tugu,
Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap, Cisalak,
dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial persebaran industrinya di sepanjang
Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota Depok. Berdasarkan hasil perhitungan
analysis tetangga terdekat (nearness neighborhood analysis), adalah sebagai
berikut:
a) pola keruangan
persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan nilai indeks
skala T (0 - 0,7), terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan
Cisalak;
b) pola keruangan
persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern) dengan nilai
indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu, Mekarsari,
Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c) pola keruangan
persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan nilai
indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas,
Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga kerja lokal yang terserap pada
kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan, adalah sebagai berikut:
tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat
pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3 dan SI), tingkat pendidikan
sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah yang relatif sedikit 2,81%
dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan antara industri sedang dengan
lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya yang menetap di
wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat pendidikan, pendapatan
(salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a) Wilayah
Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan
Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang
berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang
kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan
sosial masyarakat pekerja industrinya.
b) Pada wilayah
kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan Sukamaju
memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti bahwa
wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan positif antara
tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja
industrinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang
dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati dan
seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap
dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.Dan diusahakan dalam
pengelolaanya tingkat kecelakaannya harus dihindarkan dan diperhatikan lagi
seperti memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah
pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan
sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan
sumber daya alam untuk menopangnya.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu
adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang
layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan
yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik,
kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan
hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai
dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya
yang diperlukan.
Aktivitas pembangunan secara umum dapat
menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif.
Dampak positif akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak
negatif menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat
dikategorikan menjadi fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap
penanggulangan dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan upaya
untuk mencegah dan atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di masa datang diharapkan tumbuhnya kesadaran
dari setiap individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas
pembangunan, sehingga lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga
dengan sebaik-baiknya bagi kemakmuran umat manusia.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar